Kamis, 23 Februari 2017

MODUS-MODUS PENYELUNDUPAN BEBERAPA JENIS SATWA

MODUS-MODUS PENYELUNDUPAN BEBERAPA JENIS SATWA


MODUS TRANSAKSI ON LINE

Rabu 17 Feb 2016, 13:24 WIB
Polisi Tangkap Jaringan Perdagangan Satwa Langka di Yogyakarta
Bagus Kurniawan - detikNews


Foto: Bagus Kurniawan/detikcom
Yogyakarta - Jaringan perdagangan satwa langka di Yogyakarta dibekuk. Dua orang tersangka diamankan petugas tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri saat tengah bertransaksi.

Tersangka ada dua orang. Satu orang warga Yogyakarta dan Jawa Tengah saat melakukan transaksi," ungkap Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (Pol) Drs Yazid Fanani kepada wartawan di Wild Rescue Center (WRC) Dusun Paingan, Desa Sendangsari, Pengasih, Kulonprogo, Rabu (17/2/2016). Menurut Yazid, dua tersangka itu berinisial MZ adalah warga Bantul dan HN warga Jawa Tengah. Kedua tersangka ditangkap petugas dari Bareskrim Mabes Polri pada 8 Februari 2015 bersama sejumlah barang bukti satwa yang diperjualbelikan.

TKP di Dusun Karang, Desa Singosaren, Kecamatan Banguntapan Bantul," katanya, Barang bukti yang diamankan adalah satu ekor bayi beruang madu, satu ekor bayi Lutung, satu bayi Binturong, 13 ekor anakan Merak, 3 ular sanca dan satu elang bondol hitam (dewasa) fase gelap.

Kondisi satwa langka sehat
Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan BKSDA Yogyakarta dan barang bukti satwa kami titipkan di sini (WRC). Kondisinya semua sehat," kata Yazid didampingi Kepala BKSDA Yogyakarta, Ir Ammy Nurwati, MM.

Sindikat Besar

Polisi menduga para pelaku yang tertangkap adalah sindikat atau jaringan besar dalam perdagangan satwa liar.
"Kami terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus terhadap kedua orang tersangka yang berinisial MZ dan HN," ungkap Yazid. Menurut Yazid, polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap dua tersangka yang telah diamankan petugas. Keduanya ditangkap bersama barang bukti setelah melakukan transaksi secara online. Satwa liar yang diperjualbelikan juga dilakukan secara online.

Masih terus kami kembangkan kasus ini. Ini bukan jaringan kecil tapi besar. Lihat saja beberapa satwa yang diperjualbelikan. Itu tidak hanya berasal dari Pulau Jawa tapi luar Pulau Jawa," tegas Yazid.
Menurut Yazid, tersangka HN menawarkan satwa yang dijualnya melalui internet atau online. Pembeli MZ kemudian merespons dengan menawar terhadap barang yang dijual oleh tersangka. "Semua transaksi secara online dan transaksi juga lewat transfer," kata Yazid.

Yazid menambahkan dari pengakuan sementara, tersangka memperjual-belikan satwa langka sudah lama. Sebagian besar ditawarkan secara online. Sedangkan harga satwa yang diperjual-belikan bervariasi dengan harga Rp 200 ribu hingga puluhan juta. "Tersangka melanggar Pasal 21 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservas Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Yazid.

Sementara itu Kepala BKSDA Yogyakarta Ir Ammy Nurwati, MM menambahkan hingga akhir tahun 2015 melalui media sosial, pihaknya banyak mendapatkan laporan mengenai adanya dugaan perdagangan satwa liar atau satwa yang lindungi. Namun saat melakukan operasi di beberapa tempat yang diduga sebagai tempat transaksi, tidak pernah ditemukan barang bukti.

Memang  cukup sulit untuk menelusurinya dan kami sangat berterima kasih atas kerjasama dengan kepolisian dalam menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi," pungkas Ammy.
Semua dititipkan di WRC Jogja sebagai tempat atau lembaga konservasi, sebelum dikembalikan ke habitatnya," imbuh dia.

(bgs/aan)


http://www.antaranews.com/berita/350524/modus-baru-perdagangan-satwa-langka-via-online

Malang (ANTARA News) - Perdagangan satwa langka yang selama ini berlangsung tertutup alias ilegal atau hanya bisa dijumpai di pusat-pusat perdagangan satwa tertentu, kini lebih mudah dan terbuka asal mengerti teknologi internet.

Sudah menjadi rahasia umum dalam satu tahun terakhir ini, berbagai jenis satwa langka bisa didapatkan dengan mudah melalui situs-situs perdagangan "online" (daring/dalam jaringan), bahkan sudah merambah jejaring sosial seperti "facebook" maupun "twitter".

Kondisi itu menjadi sebuah babak baru perdagangan satwa yang dilindungi oleh Undang-undang tersebut.
Pemilik satwa langka secara vulgar mempromosikan satwanya lewat jejaring sosial, akibatnya perdagangan itu sulit ditangani karena sistem perdagangannya terjadi secara daring yang transaksinya seringkali tidak bertemu langsung dengan pedagangnya.

Direktur ProFauna Indonesia Rosek Nursahid mengakui, pergeseran sistem penawaran (penjualan) dari tradisional bertemu langsung antara pembeli dan penjual menjadi daring yang lebih banyak pada dunia maya ini cukup menyulitkan pengawasannya.

"Sejumlah jenis satwa langka dan dilindungi yang diperdagangkan secara `online` sepanjang tahun 2012 ini terus meningkat. Ada sekitar 303 ekor satwa meliputi 27 spesies yang diperdagangkan secara `online`," ujarnya.

Jenis satwa yang banyak diperdagangkan secara daring itu antara lain kancil (Tragulus javanicus), trenggiling (Manis javanica), kijang (Muntiacus mutjack), kucing hutan (Prionailurus bengalensis), lutung jawa (Trachypithecus auratus), kukang (Nycticebus sp), elang jawa (Nisaetus bartelsi), elang hitam (Ictinaetus malayensis), kakatua raja (Probosciger atterimus) dan kakatua seram (Cacatua molucensis).

Beberapa situs daring yang menjadi "jujugan" perdagangan satwa langka secara itu di antaranya adalah Toko Bagus, Kaskus dan Berniaga.com.
Karena sulitnya pengawasan dan penanganannya, kata Rosek, perlu ada kebijakan dari pengelola situs daring dan pemerintah untuk memblokir iklan yang menawarkan satwa dilindungi tersebut. Pada tahun ini, sedikitnya tercatat ada 5 kasus perdagangan satwa secara daring yang diproses hukum.

Kasus perdagangan satwa secara daring itu terjadi di wilayah Jakarta, Kerawang dan Pemanukan, Jawa Barat. Dari tangan empat orang tersangka yang berbeda berhasil disita belasan ekor satwa antara lain elang jawa, elang brontok, kulit harimau, opsetan penyu, buaya, kukang, kucing hutan dan kakatua raja.

Perdagangan satwa langka secara daring memang semakin marak di tahun 2012, namun ada juga kabar menggembirakan setelah Toko Bagus sepakat dengan ProFauna untuk tidak menayangkan iklan yang menawarkan satwa dilindungi. Kebijakan dari Toko Bagus itu sangat menggembirakan dan seharusnya segera ditiru oleh perusahaan lainnya.


Perdagangan Tradisional

Meski perdagangan satwa langka secara daring menunjukkan tren peningkatan, perdagangan satwa dilindungi secara tradisional yang digelar di sejumlah pasar burung di Jawa dan Bali juga masih tetap tinggi.

Pada tahun 2012, ProFauna Indonesia mencatat sedikitnya rata-rata 91 ekor satwa dilindungi yang diperdagangkan di pasar-pasar burung itu. Satwa dilindungi yang diperdagangkan tersebut terdiri dari 21 spesies, yakni lutung jawa (Trachypithecus auratus), kukang (Nycticebus sp), nuri kepala hitam (Lorius lory), dan bayan (Eclectus roratus).

Selain itu, juga ada kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita), kakatua tanimbar (Cacatua goffini), jalak putih (Sturnus melanopterus), tohtor (Megalaima armilaris), elang laut perut putih (Haliaeetus leucogaster), jalak bali (Leucopsar rothschildi) serta elang hitam (Ictinaetus malayensis).

Sejumlah jenis satwa yang juga dijual secara tradisional di Pasar Burung itu adalah penyu hijau (Chelonia mydas), paok pancawarna (Pitta guajana), cekakak sungai (Todirhamphus chloris), kucing hutan (Prionailurus bengalensis), alap-alap sapi (Falco moluccensis), elang ular bido (Spilornis cheela), elang (Accipitridae), elang tikus (Elanus caeruleus), musang air (Cynogale bennettii) dan landak (Hystrix sp).

Beberapa pasar burung yang masih menjual satwa dilindungi itu antara lain adalah pasar burung Malang 4 ekor (5 persen), pasar burung Satria 5 ekor (6 persen), pasar burung Bratang 6 ekor (7 persen), pasar burung Kupang 9 ekor (10 persen), pasar burung Pramuka 28 ekor (33 persen), pasar burung Jatinegara 25 ekor (29 persen) dan pasar burung Barito 9 ekor (10 persen).

Rosek menegaskan, perdagangan satwa dilindungi baik hidup maupun bagian tubuhnya itu dilarang. Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa pelaku perdagangan (baik penjual maupun pembeli) dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

ProFauna Indonesia, menurut dia, mendorong pemerintah untuk terus melakukan penegakan hukum yang mengontrol perdagangan satwa itu."Kami juga mengajak masyarakat membantu menghentikan perdagangan satwa ilegal tersebut dengan cara tidak membeli satwa dilindungi," tukasnya.

Perdagangan satwa langka secara daring maupun tradisional di pasar burung itu bertolak belakang dengan yang dilakukan oleh Howllets Zoo Kota Kent, Inggris yang justru melakukan penangkaran terhadap sejumlah lutung jawa (Trachypithecus auratus) dan diserahkan ke Javan Langur Center (JLC) pada Oktober lalu.
Satwa endemik Jawa ini bakal dilepasliarkan di hutan lindung Coban Talun, Kota Batu. Taman satwa tersebut sebelumnya mendapat sepasang induk lutung Jawa dari Kebun Binatang Ragunan Jakarta.


BKSDA Jateng Gagalkan Perdagangan Satwa Langka
Rabu, 17 Desember 2014 10:59 WIB

TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG -
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)

Jawa Tengah (Jateng) menggagalkan penjualan lima satwa dilindungi. Satwa tersebut diperjualbelikan di Pasar Terminal Ambarawa, Kabupaten Semarang. Kepala BKSDA Jateng, Suharman, mengatakan, lima satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang masing-masing adalah kancil, kukang Jawa, serta trenggiling.

Tak hanya satwa langka, petugas juga mengamankan penjualnya. Menurut Suharman, praktik jual beli satwa telah dijalankan oleh pelaku sejak enam bulan lalu. Modusnya, lanjut Suharman, pelaku menawarkan satwa langka secara online. Ia menggunakan fasilitas media sosial atau medsos.

Petugas sudah mengetahui praktik ilegal tersebut sejak lama. Kami menunggu saat tepat untuk melakukan penangkapan," kata Suharman. Saat ditangkap,pelaku sedang melakukan transaksi dengan calon pembeli. Pembeli pun diminta menjadi saksi. Satwa-satwa hasil sitaan selanjutnya dititipkan di Lembaga Konservasi Mangkang, Semarang. Penjual akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (ant/igy)


MODUS MELIBATKAN DANA DARI LUAR NEGERI  


Perdagangan Satwa Libatkan Sindikat Luar Negeri

Selasa, 05 Agustus 2014 | 23:17 WIB
TEMPO.CO, Malang Perdagangan satwa liar secara ilegal marak terjadi di Indonesia. Perdagangan juga melibatkan sindikat di luar negeri. Satwa diselundupkan melalui sejumlah bandar udara internasional. Selama enam bulan terakhir, aparat penegak hukum membongkar 22 kasus perdagangan dan perburuan satwa liar secara ilegal.
Ribuan satwa dan opsetan disita. Satwa diselundupkan ke Kuwait, Cina, Taiwan, dan Prancis," kata juru kampanye Protection of Forest and Fauna (Profauna) Indonesia, Swasti Prawidya Mukti, dalam siaran pers, Selasa, 5 Agustus 2014. (Baca juga: Satwa liar yang diperjualbelikan meliputi orang utan, kukang, lutung Jawa, siamang, trenggiling, penyu hijau, cenderawasih, kakaktua raja, opsetan kulit harimau Sumatera, dan gading gajah. Upaya penyelundupan satwa langka dilindungi itu terungkap di sejumlah daerah di Jakarta, Tangerang, Denpasar, Aceh, Jember, Lampung, dan Palangkaraya.
Diperkirakan kasus penyelundupan satwa secara ilegal jauh lebih besar dibandingkan kasus yang terungkap. Profauna, kata Swasti, mengapresiasi aparat penegak hukum yang mengungkap sindikat penyelundupan satwa langka dan dilindungi. Meski sebagian kasus divonis dengan hukuman ringan oleh pengadilan.
Beberapa kasus yang berhasil dibongkar, antara lain penyelundupan 3 ribu ekor kura-kura moncong babi di Bandara Soekarno-Hatta pada Januari lalu. Kura-kura tersebut diselundupkan dari Jayapura, Papua. Serta penyelundupan 90 ekor satwa yang sama di Palangkaraya untuk dibawa ke Taiwan dan Cina.

Pada 5 Juni 2014, aparat menggagalkan penyelundupan ratusan satwa ke Kuwait melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pelakunya dua orang warga Kuwait. Adapun satwa yang akan diselundupkan adalah seekor orang utan, empat ekor siamang (dua di antaranya mati), tiga ekor owa Jawa, tiga ekor kakaktua raja (1 mati), satu ekor kukang, 97 ekor ular sanca batik (lima di antaranya mati), dan 2 burung cucak hijau.

Aparat juga menggagalkan penyelundupan satwa langka pada 9 Juni 2014 ke Prancis melalui Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu satwa yang hendak diselundupkan ialah sembilan ekor cenderawasih, tujuh burung paruh sabit, dan delapan ekor burung cica Papua.

Pengungkapan penyelundupan dilakukan personel TNI. Pada 3 Februari 2014, petugas menyita dua ekor burung nuri asal Australia dari tangan
anggota TNI di Malang. Ia menyelundupkan satwa dari Australia setelah bertugas di Australia. Anggota militer tersebut dihukum penundaan kenaikan pangkat.


MODUS PENYELUNDUPAN DENGAN MENCAMPURKAN BEBRAPA JENIS KOMODITI





Jum'at, 16 Oktober 2009 | 12:23 WIB
Penyelundupan Ratusan Hewan Langka Digagalkan
TEMPO Interaktif, Surabaya - Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, gagalkan penyeludupan ratusan jenis tanduk rusa, kerang laut, serta ular air tambak serta tokek yang rencananya akan dikirimkan ke Cina. Tomas Sudijanto, kepala penyidikan dan penindakan Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Jum’at (16/10) menuturkan, penangkapan ratusan jenis hewan langka dan dilindungi ini merupakan rangkaian hasil operasi yang digelar Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak, selama bulan Agustus dan September 2009 lalu.
Barang yang akan mereka selundupkan masuk kategori dilindungi dan harus memenuhi kualifikasi larangan dan dibatasi jumlahnya," kata Tomas, ketika menunjukkan barang-barang tersebut ditempat penyimpanan depo instalasi karantina tumbuhan di Jalan Kalianak Barat, Surabaya.

Seluruh hewan langka tersebut disita dari tiga distributor berbeda. Untuk tanduk rusa asal Papua, disita dari CV Sinar Puri Kencana dengan jumlah barang mencapai 200 kilo gram yang terbagi dalam lima pak karton masing-masing berisi 40 kg.
Tanduk rusa ini akan dikirim ke Cina tanpa dilengkapi SATS-LN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwal Liar)," terang dia. Untuk mengelabui petugas, pemilik barang tersebut sengaja mencampur tanduk-tanduk tersebut dengan daun cincau kering dan memberitahukan kepada petugas jika barang yang akan diekspor hanyalah berupa daun cintau kering.
Sedangkan untuk kerang laut disita dari CV Bahari Agung sejumlah 3.573 pak dengan rincian, 2.959 pak kerang kepala kambing, 56 pak kerang triton terompet, dan 558 pak kerang nautilus berongga. Berdasar PP 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, kerang jenis ini merupakan jenis yang masuk larangan ekspor," tegas Tomas. Sementara barang terkhir adalah Ular Air Tambak dan Tokek (gecko) disita dari CV Arika Tri Tunggal sejumlah 7668,5 kg. Ular serta tokek yang juga akan diekspor ke cina ini ternyata juga tidak dilengkapi dengan SATS-LN, sehingga ketika akan diekspor, langsung disita pihak bea dan cukai Tanjung Perak.
Meski belum dihitung berapa rupiah nilai barang ekspor illegal tersebut, namun bea cukai menegaskan jika ekspor barang langka yang masuk dalam kategori dilindungi sangat membahayakan karena bisa mengakibatkan hewan tersebut terancam punah. Kita belum tetapkan tersangka, saat ini kita masih dalam proses memanggil para saksi untuk dimintai keterangan," kata dia. Yang pasti, jika terlibat, para tersangka setidaknya akan dijerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 103 huruf a UU No 17 tahun 2006 jo UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.


MODUS PENYELUNDUPAN DENGAN MENGGUNAKAN OKNUM TERTENTU



Rabu 10 Feb 2016, 15:38 WIB
Kapolda Metro: Mafia Penyelundupan Satwa Liar Libatkan Orang Dalam Bandara
Kapolda Metro: Mafia Penyelundupan Satwa Liar Libatkan Orang Dalam Bandara

Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya beberapa waktu mengungkap penyelundupan satwa liar yang dilindungi. Polisi menyebut ada mafia dalam penyelundupan hewan yang dilindungi ini. "Ada mafianya. Buktinya diselundupkan. Kemarin yang melibatkan 6 orang ditangkap, bahkan ada yang melibatkan orang dalam di Bandara Soekarno-Hatta juga," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian kepada wartawan usai diskusi penyelundupan satwa liar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Kapolda mengatakan, masih maraknya kasus penyelundupan ini karena adanya permintaan pasar.
Artinya ini terjadi karena adanya supply and demand, gaya hidup, perdagangan ini menghasilkan uang yang banyak juga.  Supplynya juga relatif lancar karena high profit low risk," imbuhnya. Di sisi lain, pedagang hewan langka ini juga mendapat keuntungan yang menggiurkan. Sementara ancaman hukuman yang rendah dinilai tidak memberikan efek jera terhadap para pelakunya. "Ancaman hukumannya kecil cuma 5 tahun dan dendanya Rp 100 juta," lanjutnya. Untuk itu, lanjut Kapolda harus ada langkah-langkah persuasif, preventif hingga represif. Persuasif preventif terutama pendidikan untuk mengubah budaya masyarakat. Masyarakat kita saya rasa belum sampai pada level mereka menyayangi satwa langka kita melihat ular dibunuh, tupai ditembak, burung ditembak," tutur Tito.

Bayangkan kita lihat di beberapa negara, ada burung langka seperti kakatua jambul kuning di Canbera itu bebas dia, di samping mall, jalan raya, kapan kita bisa seperti itu?" imbuhnya.
Padahal kita juga punya sangat banyak tapi jadi langka. Di Jakarta aja hanya ada beberapa jenis burung seperti burung gereja, burung pipit yang masih tinggal. Burung-burung yang bagus kutilang dan lain-lain ditangkap," tambahnya lagi. Menurutnya gaya hidup memelihara satwa langka ini harus dihilangkan. Semua pihak bukan hanya pejabat, dan mendukung memelihara satwa-satwa yang tidak dilindungi atau memang yang lahir dari penangkaran, ini boleh saya kira," pungkasnya.

MODUS PENYELUNDUPAN MENNGUNAKAN OKNUM TERTENTU AGAR SATWA LUPUT DARI PEMERIKSAAN X-RAY



http://www.antaranews.com/berita/366415/ada-modus-baru-penyelundupan-satwa-langka
Ada modus baru penyelundupan satwa langka
Senin, 1 April 2013 16:50 WIB | 7.247 Views
Pewarta: Achmad Irfan
Ada modus baru penyelundupan satwa langka

Kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Tangerang (ANTARA News) - Lembaga perlindungan lingkungan WWF (World Wildlife Funds) mengungkapkan penyelundupan satwa langka telah, menggunakan modus baru.

Biasanya pelaku penyelundupan memalsukan dokumen untuk mengelabui petugas namun saat ini tidak," kata Koordinator Konservasi Satwa Langkah WWF Choirul Sholeh di Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Senin. Mereka mengemas paket tersebut dan memasukannya ke kabin, kemudian berkoordinasi dengan penerima paket di bandara yang telah ditentukan.

Untuk itu dia mendesak petugas bandara dan pelabuhan memeriksanya secara ketat, apalagi baru-baru ini ratusan ekor kura-kura moncong babi lepas dari perhatian hingga tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Makassar. "Memang janggal, 687 ekor kura-kura bisa lewat dari Bandara di Makassar dan terdeteksi di Soekarno-Hatta karena kemasannya yang pecah," ujarnya.



Dia menengarai banyak sekali pengiriman satwa langka Papua seperti cenderawasih dan kakatua kuning karena permintaan pasar ilegal begitu tinggi. Dia mendesak pelaku penyelundupan satwa langka ditangkap. "Kalau hanya menyita barang tanpa pelakunya, maka akan bisa terus terjadi. Jadi, harus tuntas seluruhnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta 1 Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 687 ekor kura-kura moncong babi yang dikirim dari Papua 15 Maret lalu lewat sebuah maskapai.

Petugas tidak dapat menangkap pelaku karena melarikan diri saat barang disita. "Kita masih selidiki pengirim barang tersebut. Termasuk lolosnya barang dari pengawasan petugas di Bandara Makasar," kata Kepala BBKIPM Jakarta 1 Bandara Soekarno - Hatta, Teguh Samudro.

Kura-kura mocong babi itu diserahkan kepada Direktorat Jenderal PHKA Kementrian Kehutanan untuk dilepaskan kembali di habitat aslinya.


MODUS PENYELUNDUPAN DENGAN MENGGUNAKAN JASA AGEN TRAVEL



22 Kasus Perdagangan Satwa Langka Digagalkan

Penyelundupan gading gajah dan trenggiling dominasi jumlah kasus.
05 Agustus 2014 20:05 Eka Susanti Lingkungan dibaca: 1929
MALANG-Perdagangan satwa liar Indonesia yang dilindungi masih terbilang tinggi. Sepanjang semester pertama Januari hingga Juni 2014, Protection of Forest and Fauna (PROFAUNA)  mencatat sedikitnya ada  22 kasus perdagangan dan perburuan satwa liar yang berhasil diungkap aparat penegak hukum di sejumlah kota. Antara lain, Jakarta, Tanggerang, Denpasar, Aceh, Jember, Lampung dan Palangkaraya.
Dari proses kasus tersebut telah disita ribuan ekor satwa liar, seperti orangutan, kukang, lutung jawa, siamang, trenggeling, penyu hijau, cendrawasih, kakatua raja, opsetan kulit harimau sumatera dan gading gajah. Satwa yang dilindungi itu bukan hanya sebagai konsumsi domestik, melaikan juga diselundupkan ke luar negeri, diantaranya Kuwait, Prancis dan Tiongkok.

Masih banyak kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang belum terungkap, angkanya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kasus yang sudah terungkap itu”,terang  juru kampanye PROFAUNA, Swasti Prawidya Mukti, kepada SH, Selasa (5/8). Aktivitas perburuan dan perdagangan satwa liar itu cukup tingi terjadi pada Januari dan April Masing-masing 5 kasus.

Disusul Februari dan Juni ada 4 kasus,  sedang Maret dan Mei ada 2 kasus. Dari kasus-kasus itu, ada  beberapa yang patut menjadi perhatian serius.
Misalnya, kasus penyelundupan 2.968 kura-kura moncong babi lewat pesawat Garuda di Bandara Soekarno Hatta pada 17 Januari. Aksi ini berhasil digagalkan. Sayang pelakunya tak teridentifikasi karena satwa dikirim lewat agen travel dari Jayapura, Papua. Juga pengungkapan penyelundupan 3300 burung ciblek, prenjak, burung terucuk dan burung perling dari Lampung selatan ke Jawa, 30 Januari 2014.
Serta penyitaan ratusan bagian tubuh satwa dari toko Golden Shop di Jakarta utara, 11 April 2014. Bagian tubuh satwa yang disita itu antara lain 1 gading berukir, 1 naga gading, 4 pipa rokok gading, 2 gelang gading, 2 taring beruang, 1 liontin gading, 6 cakar beruang, 7 taring harimau kecil, 8 kuku beruang kecil, 7 liontin taring harimau, 6 liontin kuku beruang, 8 liontin taring buaya, 27 jepit rambut karapas penyu, 13 pisau amplop karapas penyu, 56 anting karapas penyu, 17 liontin karapas penyu, 8 gelang karapas penyu, 27 tempat perhiasan karapas penyu, 3 cendrawasih, dan 2 sirip hiu paus.
Dari kasus lainnya, diketahui Trenggiling menjadi salah satu satwa paling diminati. Terbukti ada 3 kasus penyelundupan satwa ini. Yakni penyitaan 90 ekor trenggeling dari pengepul bernama Yunedi di Palangkaraya, Kalimantan 22 Januari lalu. Penyelundupan 73 kg sisik trenggeling di Bandara H Asan Sampit.10 Maret 2014Satwa yang suka bergelung itu hendak dijual ke China, Taiwan dan Jatim. Kemudian penyitaan 35 trenggiling dari dua pelaku bernama Muhibin dan Fahri di Jl. Raya Taluk Kecamatan Singingi, Riau pada 26 Mei 2014. Serta penyitaan 21 trenggiling di Lampung yang hendak diselundupkan  ke Palembang 2 Juni 2014.
Yang paling memprihatinkan adalah perburuan terhadap gajah, demi diambil gadingnya. Dari catatan PROFAUNA, setidaknya ada dua kasus yakni penemuan 7 bangkai gajah tanpa gading di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo Riau 24 Februari 2014, serta penyitaan 1 gading gajah dan 650 kg tulang belulang gajah dari seorang pedagang bernama Dedi Julian di Aceh pada 4 Juni 2014.

Aksi penyelundupan ternyata juga melibatkan oknum militer. Di Malang petugas menyita 2 ekor burung nuri asal Australia dari seorang anggota militer yang habis bertugas dari negeri Kanguru itu. Pelaku membawanya dalam pesawat hibah dari pemerintah Australia pada 3 Februari 2014. Pelaku hanya dikenakan hukuman administrasi berupa penundaan kenaikan pangkat.