Minggu, 22 Mei 2016

STATUS PERLINDUNGAN HUKUM TUMBUHAN SOWANG

Kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloops merupakan salah satu kawasan konservasi yang berada di Provinsi Papua. Secara Yuridis kawasan ini ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 56/Kps/Um/1/1978 tanggal 26 Januari 1978 dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 365/Kpts-II/1987 tanggal 18 Nopember 1987 dengan luas 22.500 Ha.


Secara administratif Kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloops terletak pada dua wilayah administratif Pemerintahan yakni Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Adapun Kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloops sebelah utara berbatasan dengan laut Pasifik, sebelah selatan berbatasan dengan Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, sebelah timur berbatasan dengan Kota Jayapura sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Distrik Depapre. 
(Faktor-faktor penyebab kerusaan hutan dan strategi pengendaliannya, Federik Ap, Roland A Barkey dan Daniel)


Salah satu tumbuhan khas atau endemik pada kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloops adalah Tumbuhan Sowang (Xanthostemon Novoguineensis Valet). Habitat Tumbuhan Sowang di kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloops adalah dataran rendah pada ketinggian 15 - 450 dpl. Masyarakat yang mendiami kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloops telah lama mengenal dan memanfaatkan Tumbuhan Sowang. Masyarakat mengenal Tumbuhan Sowang 2 jenis yakni Sowang hitam dan Sowang putih. Masyarakat Sentani mengenal Tumbuhan Sowang dengan nama "Howang". Sowang putih dikenal dengan nama Howang Hele dan Sowang hitam dikenal dengan nama Howang Maleuw.

(Identifikasi dan Analisis EkonomiKeanekaragaman hayati Tumbuhan Sowang, Risky Novan Ngutra, 2011).

Di Indonesia saat ini dikenal lima jenis Tumbuhan Sowang yakni : Xanthostemon confertiflorus, Xanthostemon natunae, Xanthostemon petiolatus, Xanthostemon verus dan Xanthostemon novoguineensis.
(Merrill 1952; Sosef et al. 1998; Sedayu 2007).

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Sri Wilujeng, Maikel Simbiak terhadap Karakterisasi morfologi Xanthostemon dari Papua, menyatakan bahwa Sowang putih yang dikenal masyarakat dengan nama Howang Hele adalah spesies yang berbeda yaitu Gordonia papuana dari famili Teaceae. Gordonia papuana sendiri tergolong kayu keras dan berdasarkan peta distribusi di Papua Nugini merupakan spesies yang tersebar luas karena mampu mengkoloni area ekologisyang lebih luas hingga daerah ketinggian (Conn dan Damas 2015)

Di kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloops Tumbuhan Sowang (Xanthostemon novoguineensis Valet) dapat ditemukan dalam dua tipe perawakan yaitu dalam bentuk : Tegakan dan Semak.

Tumbuhan Sowang yang berperawakan tegakan adalah individu yang tumbuh dari biji dan merupakan perawakan sesungguhnya. Tinggi pohon dapat mencapai 40 m dengan diameter dapat mencapai 80 cm.
Tumbuhan Sowang yang ditemukan dalam perawakan semak umumnya berasal dari hasil tebangan atau pembakaran yang menyisakan pangkal batang yang kemudian menumbuhkan tunas. Tumbuhan Sowang yang ditemukan dalam bentuk perawakan semak akibat pembakaran, memperlihatkan kecenderungan beberapa perubahan fisilogis terutama berkaitan dengan masa perbungaan.

(Hasil penelitian yang dilakukan oleh Sri Wilujeng, Maikel Simbiak terhadap Karakterisasi morfologi Xanthostemon dari Papua)

Untuk mengetahui status Perlindungan Tumbuhan Sowang ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab sebagai berikut :
1. Mengapa Tumbuhan Sowang berada di dalam kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloops dikategorikan sebagai Tumbuhan yang dilindungi ?
2. Apakah Tumbuhan Sowang yang berada di luar Kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloops juga termasuk dalam kategori Tumbuhan yang dlindungi ?
 
Mari kita simak Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Pada Lampiran ini tidak tercantum secara eksplisit Tumbuhan Sowang sebagai Tumbuhan yang dilindungi.

Unyuk menjawab pertanyaan di atas mari bahas satu persatu.

Definisi Kawasan Suaka Alam sesuai Pasal 1 ayat (9) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan    

Definisi Kawasan Suaka Alam sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA)  : Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya menyatakan bahwa Kawasan Suaka Alam (KSA) terdiri dari
1. Cagar Alam
2. Suaka Margasatwa
 (Lihat juga Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2011 )

Definisi Cagar Alam sesuai dengan Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya menyatakan bahwa Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman jenis Tumbuhan dan Satwa beserta Ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem Pal enyangga kehidupan.

Definisi Cagar Alam sesuai dengan Pasal 1 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

Dalam Pasal 11 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa Pengawetan keanekaragaman Tumbuhan dan Satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan melalui kegiatan :
a. Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
b. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa

Dalam Pasal 1 ayat (12) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA menyatakan bahwa : Pengawetan (preservasi) adalah upaya untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya agar keberadaannya tidak punah, tetap seimbang dan dinamis dalam perkembangannya

Pasal  12 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa : Pengawetan keanekaragaman Tumbuhan dan Satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan dengan menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap dalam keadaan asli.

Pasal  13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa : Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa di dalam kawasan suaka alam dilakukan dengan membiarkan agar populasi semua jenis tumbuhan dan satwa tetap seimbang menurut proses alami di habitatnya. 

Pasal 13 ayat (2) inilah yang memberikan perlindungan terhadap semua jenis Tumbuhan dan Satwa yang berada dalam kawasan Cagar Alam Cycloops. Wujud dari perlindungan terhadap Tumbuhan dan Satwa beserta Ekosistemnya adalah dengan tetap menjaga keutuhan kawasan Cagar Alam sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Oleh sebab itu pada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 berbunyi : Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan Suaka Alam
Pasal 19 ayat (3) berbunyi : Perubahan terhadap kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan Suaka Alam, serta menambah jenis Tumbuhan dan Satwa lain yang tidak asli.

Kondisi faktual yang terjadi saat ini dimana telah dilakukan penebangan Tumbuhan Sowang yang berada dalam kawasan Cagar Alam Cycloops sudah pasti merubah keutuhan kawasan Cagar Alam Cycloops dan dapat diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3)  Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Kondisi faktual saat ini Tumbuhan Sowang bukan hanya dimanfaatkan dalam bentuk kayu tetapi juga dalam bentuk arang Kayu Sowang

Pasal 21ayat (1) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Setiap orang dilarang untuk
a.  Mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan
     memperniagakan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati. 

Aktifitas menebang, mengangkut, menjual, Kayu Sowang dan Arang Kayu Sowang yang berasal dari kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloops merupakan perbuatan yang dapat dipidana sesuai dengan :


Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berbunyi  :
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)

Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berbunyi  :
Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

Kesimpulan atas 2 pertanyaan diatas sudah terjawab sebagai berikut  :
1. Tumbuhan Sowang di dalam Kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloops dilindungi karena Tumbuhan Sowang tersebut berada pada kawasan Cagar Alam. Kawasan Cagar Alam merupakan bagian dari Kawasan Suaka Alam yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan Satwa beserta ekosistemnya. (Pasal 1 ayat (9) UU Nomor 5 Tahun 1990)

2. Tumbuhan Sowang yang berada di luar Kawasan Cagar Alam Pegunungan Cyloops tidak termasuk dalam kategori Tumbuhan yang dilindungi karena bukan merupakan satu kesatuan ekosistem Kawasan tersebut.


  

Catatan  :
UU Nomor 5 Tahun 1990 masih dalam tahap konsultasi publik

Saran yang membangun sangat kami harapkan guna penyempurnaan tulisan ini


Minggu, 01 Mei 2016

AIDS

Ciptaan  : Donald.R

WAJAH SENDU PUCAT DAN LESU
BERJALAN TANPA ARAH
BERHARAP ADA YANG MENERIMA
SEBAGAI TEMPAT CURAHAN HATI

DIA DIKUCILKAN KINI
SELAGI MASIH ADA
TAK ADA LAGI HARAPAN DISISA HIDUPNYA
YANG DIA JALANI

JANGAN TOLAK MEREKA SAHABAT
JANGAN KUCILKAN DIA SAHABAT
BERATNYA BEBAN YANG DITANGGUNGNYA
KARENA HIDUPNYA YANG TERTOLAK

REFF   AIDS TAK MENGENAL BATAS UMUR
            AIDS BAGAIKAN BOM WAKTU
            AIDS TAK MENGENAL SUKU BANGSA
            AIDS ALLAH INGIN DUNIA SADAR

MALAM SEMAKIN LARUT
TAK SEORANGPUN YANG TAHU
SERAHKAN SELURUH SISA HIDUPNYA
BERTOBAT BERDOA PADA YANG KUASA
SELAMATKAN TERUMBU KARANG

Ciptaan :  Donald.R

JANGAN RUSAKAN ISI LAUTMU
DENGAN LETUSAN BERAPI
LAUT YANG KAYA DAN TERUMBU KARANG
HANCUR LULUH BERKEPING-KEPING

JANGAN MUSNAHKAN ISI LAUTMU
DENGAN LARUTAN BERACUN
LAUT YANG KAYA DENGAN ISINYA
MUSNAH SUDAH TIADA TERSISA

REFF    SELAMATKAN TERUMBU KARANG
             SELAMATKAN TERUMBU KARANG
             TEMPAT HIDUP BIOTA LAUT
             DANKEINDAHAN ALAMNYA