Senin, 22 Februari 2016

PENYELUNDUPAN KURA-KURA MONCONG BABI (CHARETTOCELYS INSCULPTA)

STATUS PERINDUNGAN

Status perlindungan Kura-kura Moncong Babi (Charetocelys insculpta) yang merupakan Satwa Endemik di Papua Selatan sudah dimulai sejak Tahun 1931 melalui Ordonasi Perlindungan Binatang Liar. Status sebagai Satwa dilindungi kemudian diperkuat pada Tahun 1978 melaui  Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 327/Kpts/Um/51978 dan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar. 

APA KELEBIHAN SATWA KURA-KURA MONCONG BABI SEHINGGA TERUS DIBURU


Indonesia Real Time sempat berbincang dengan Chris R. Shepherd, direktur regional Traffic di Asia Tenggara. Shepherd, yang meriah gelar PhD dari Oxford Brookes University di Inggris merupakan kelahiran Kanada. Ia tinggal di Asia Tenggara selama lebih dari 20 tahun.
Menurut Shepherd, Kura-kura moncong babi dijual dalam perdagangan dunia sebagai hewan peliharaan. Makhluk ini memiliki karakter unik, semacam persilangan antara kura-kura air tawar dan kura-kura laut. Moncongnya pun unik, karena seperti hidung babi. Karena itulah mereka sangat populer.
Sejumlah permintaan berasal dari China, di China sendiri kura-kura hidung babi dijual sebagai hewan peliharaan atau dikonsumsi sebagai daging mewah serta dijadikan sebagai bahan obat tradisional.


MODUS-MODUS PENYELUNDUPAN KURA-KURA MONCONG BABI

Adapun Modus Penyelundupan dapat dibagi dalam dua bagian sebagai berikut :

MODUS UNTUK MENGAMANKAN BARANG BUKTI 
Modus Operandi untuk mengamankan Barang Bukti (Kura-Kura Moncong Babi) adalah dengan memasukan Barang Bukti ke dalam Kotak plastik, dibungkus dengan handuk. Atau dengan memasukan Barang Bukti ke dalam Jerigen yang selanjutnya dimasukan ke dalam Koper Bagasi

MODUS UNTUK MENGAMANKAN SI PELAKU
Modus yang digunakan untuk mengamanan Si Pelaku adalah
Menggunakan Jasa Kurir diantaranya Oknum Petugas Security karena biasanya Penyelundupan dilakukan pada saat " X Ray " mengalami gangguan kerusakan.
Menggunakan nama samaran pada label bagasi untuk mengelabui Petugas.

MODUS PENJUALAN
Modus penjualan melaui Internet
(http:/www.antaranews.com/berita/350524/modus-baru perdagangan-satwa-langka-via-online)

CIRI-CIRI LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN ADALAH  :
Selalu bergerak
Terdengar bunyi
Biasanya berat timbangan 1 koper bagasi berkisar 15-17 Kg

WAKTU PENYELUNDUPAN
Waktu Penyelundupan adalah pada Bulan Januari hingga Bulan Maret. Hal ini berkaitan dengan masa bertelur dari Satwa Kura-Kura Moncong Babi hingga masa penetasan telur menjadi tukik. Pada umumnya tukik yang diselundupkan berumur 1 hingga 2 minggu.

PINTU-PINTU UPAYA PENYELUNDUPAN

JALUR PERHUBUNGAN LAUT

Jalur Asmat. Jalur ini melibatkan kapal-kapal kayu dari Kabupaten Asmat menuju Pelabuhan Pomako di Kabupaten Mimika.

Jalur Asiki. Jalur ini melibatkan kapal- kapal pengangkut BBM menuju Pelabuhan Bitung dan Pelabuhan Tanjung Periuk.

JALUR PERHUBUNGAN UDARA

Bandara Mozes Kilangin di Timika. Telur-telur kura-kura moncong babi yang dibawa dari Asmat setelah ditetaskan selajutnya siap dikirim melalui Bandara Mozes Kilangin Timika.

Bandara Sentani. Tukik-tukik dibawa dari beberapa daerah seperti Merauke, Yahukimo selanjutya siap untuk dikirim.

Bandara Mopah di Merauke. Tukik-tukik ini sering berasal dari Asmat yang dibawa dengan menggunakan kapal laut. Sedangkan melalui jalur darat, tukik-tukik ini berasal dari Kabupaten Boven Digul              
 
PENYAKIT
Kura-kura Moncong Babi sesuai dengan ketentuan Karantina adalah sebagai Media pembawa penyakit Edwardsiella (http:/antaranews.com)