STATUS PERLINDUNGAN TUMBUHAN SOWANG
( Oleh : Yunus N Donald. R, S.H )
Kawasan
Cagar Alam Pegunungan Cycloop merupakan salah satu kawasan konservasi yang
berada di Provinsi Papua yang terletak pada dua wilayah administratif
pemerintahan yakni Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Secara yuridis kawasan
ini ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor :
56/Kps/Um/1/1978 tanggal 26 Januari 1978 dan ditetapkan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 365/Kpts-II/1987 tanggal 18 Nopember 1987
dengan luas 22.500 Ha. Serta penunjukan ulang berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor : 782/Menhut-II/2012 tanggal 27 Desember 2012 dengan
luas 31.479 Ha.
Penunjukan sebagai Cagar Alam,
sesuai Pasal 1 ayat 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya menyatakan bahwa Cagar Alam adalah kawasan
suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan
tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi
dan perkembangannya berlangsung secara alami. Begitupun Cagar Alam Pegunungan
Cycloop ditunjuk karena memiiliki keendemikan Tumbuhan dan Satwa Liar
(Frederik Ap, dkk tahun 2010)
Salah satu tumbuhan khas atau endemik pada kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop adalah Tumbuhan Sowang (Xanthostemon Novoguineensis Valet). Habitat Tumbuhan Sowang di kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop adalah dataran rendah pada ketinggian 15 - 450 dpl. Tumbuhan Sowang tumbuh tidak merata di Kawasan Cagar Alam Cycloop tetapi hanya tumbuh sisi barat, selatan sampai timur dan sebagian utara.Masyarakat yang mendiami kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop telah lama mengenal dan memanfaatkan Tumbuhan Sowang. Tumbuhan Sowang dikenal masyarakat dalam 2 jenis yakni Sowang hitam dan Sowang putih. Masyarakat Sentani mengenal Tumbuhan Sowang dengan nama "Howang". Sowang putih dikenal dengan nama Howang Hele dan Sowang hitam dikenal dengan nama Howang Maleuw.
(Ngutra R N, 2011).
Di Indonesia saat ini dikenal lima jenis Xanthostemon yakni : Xanthostemon confertiflorus, Xanthostemon natunae, Xanthostemon petiolatus, Xanthostemon verus dan Xanthostemon novoguineensis.
(Merrill 1952; Sosef et al. 1998; Sedayu 2007).
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Sri Wilujeng, Maikel Simbiak terhadap Karakterisasi morfologi Xanthostemon dari Papua, menyatakan bahwa Sowang putih yang dikenal masyarakat dengan nama Howang Hele adalah spesies yang berbeda yaitu Gordonia papuana dari famili Teaceae. Gordonia papuana sendiri tergolong kayu keras dan berdasarkan peta distribusi di Papua Nugini merupakan spesies yang tersebar luas karena mampu mengkoloni area ekologisyang lebih luas hingga daerah ketinggian (Conn dan Damas 2015).
Di kawasan Cagar Alam Pegunungan
Cycloop Tumbuhan Sowang (Xanthostemon novoguineensis Valet) dapat
ditemukan dalam dua tipe perawakan yaitu dalam bentuk : Tegakan dan Semak.
Tumbuhan Sowang yang berperawakan tegakan adalah
individu yang tumbuh dari biji dan merupakan perawakan sesungguhnya. Tinggi
pohon dapat mencapai 40 m dengan diameter dapat mencapai 80 cm.
Tumbuhan Sowang yang masuk dalam tingkatan vegetasi semak merupakan hasil tebangan atau pembakaran yang menyisakan pangkal batang yang kemudian menumbuhkan tunas. Tumbuhan Sowang yang ditemukan dalam bentuk perawakan semak akibat pembakaran, memperlihatkan kecenderungan beberapa perubahan fisilogis terutama berkaitan dengan masa perbungaan.
(Wilujeng, Sri dan Simbiak M, tahun 2015)
Mengapa Tumbuhan Sowang dikategorikan sebagai Tumbuhan yang dilindungi ? Kalau kita simak Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa tidak tercantum secara eksplisit Tumbuhan Sowang sebagai Tumbuhan yang dilindungi.
Mari kita simak Definisi Kawasan Suaka Alam sesuai Pasal 1 ayat 9 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan
Dalam Pasal 11 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa Pengawetan keanekaragaman Tumbuhan dan Satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan melalui kegiatan :
a. Pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
b. Pengawetan jenis tumbuhan dan
satwa
Pasal 12 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa : Pengawetan keanekaragaman Tumbuhan dan Satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan dengan menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap dalam keadaan asli.
Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa : Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa di dalam kawasan suaka alam dilakukan dengan membiarkan agar populasi semua jenis tumbuhan dan satwa tetap seimbang menurut proses alami di habitatnya.
Pasal 13 ayat (2) inilah yang memberikan perlindungan terhadap semua jenis Tumbuhan dan Satwa yang berada dalam kawasan Cagar Alam Cycloop Wujud dari perlindungan terhadap Tumbuhan dan Satwa beserta Ekosistemnya adalah dengan tetap menjaga keutuhan kawasan Cagar Alam sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Oleh sebab itu pada Pasal 19 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 berbunyi : Setiap orang dilarang melakukan
kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan Suaka
Alam
Pasal 19 ayat (3) berbunyi : Perubahan terhadap kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan Suaka Alam, serta menambah jenis Tumbuhan dan Satwa lain yang tidak asli.
Kondisi faktual yang terjadi saat ini dimana telah dilakukan penebangan Pohon Kayu Sowang yang dilakukan dalam kawasan Cagar Alam Cycloop sudah pasti merubah keutuhan kawasan Cagar Alam Cycloop dan dapat diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Kondisi faktual saat ini Pohon Kayu Sowang bukan hanya dimanfaatkan dalam bentuk kayu tetapi juga dalam bentuk arang Kayu Sowang
Pasal 21 ayat (1) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Setiap orang dilarang untuk
a. Mengambil, menebang,
memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan Tumbuhan yang dilindungi atau
bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
Aktifitas menebang, mengangkut, menjual, Kayu Sowang dan Arang Kayu Sowang yang berasal dari kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop merupakan perbuatan yang dapat dipidana sesuai dengan :
Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berbunyi :
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)
Pasal
40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berbunyi :
Barang
siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp.50.000.000 (lima puluh juta
rupiah)
Bagaimana dengan
Tumbuhan Sowang yang tidak berasal dari dalam kawasan Cagar Alam Pegunungan
Cycloop apakah dapat dikategorikan sebagai Tumbuhan dilindungi ? Tentu tidak, karena Tumbuhan Sowang yang dilindungi
adalah Tumbuhan Sowang yang tumbuh dan merupakan satu kesatuan ekosistem pada
kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop Mari kita bandingkan dengan status
perlindungan Satwa liar Burung Kakatua jambul kuning misalnya. Dimanapun Burung
Kakatua jambul kuning itu berada baik di kawasan konservasi ataupun di kawasan
hutan lainnya bahkan yang dipelihara oleh manusia tetap saja Satwa liar Burung
Kakatua jambul kuning tersebut merupakan Satwa yang dilindungi.
Tumbuhan Sowang
sudah lama dikenal dan dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat lokal untuk
kebutuhan pembangun rumah-rumah tempat tinggal karena termasuk kelas kuat dan
awet Seiring dengan tuntutan ekonomi pemanfatannya
berlebihan yang mengancam kepunahan sehingga perlu upaya-upaya pengawetan.
Pengawetan dilakukan dengan cara sanksi pidana dan upaya-upaya budidaya di
kawasan penyanggga.
Catatan : Artikel ini telah dipublikasikan pada Surat Kabar Harian
Cenderawasih Pos edisi hari Kamis 30 Juni 2016