Sabtu, 18 Juni 2016

STATUS PERLINDUNGAN TUMBUHAN SOWANG




STATUS PERLINDUNGAN TUMBUHAN SOWANG

( Oleh : Yunus N Donald. R, S.H )
Kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop merupakan salah satu kawasan konservasi yang berada di Provinsi Papua yang terletak pada dua wilayah administratif pemerintahan yakni Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Secara yuridis kawasan ini ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 56/Kps/Um/1/1978 tanggal 26 Januari 1978 dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 365/Kpts-II/1987 tanggal 18 Nopember 1987 dengan luas 22.500 Ha. Serta penunjukan ulang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 782/Menhut-II/2012 tanggal 27 Desember 2012 dengan luas 31.479 Ha.  

Penunjukan sebagai Cagar Alam, sesuai Pasal 1 ayat 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya menyatakan bahwa Cagar Alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Begitupun Cagar Alam Pegunungan Cycloop ditunjuk karena memiiliki keendemikan Tumbuhan dan Satwa Liar
(Frederik Ap, dkk tahun 2010)

Salah satu tumbuhan khas atau endemik pada kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop adalah Tumbuhan Sowang (Xanthostemon Novoguineensis Valet). Habitat Tumbuhan Sowang di kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop adalah dataran rendah pada ketinggian 15 - 450 dpl. Tumbuhan Sowang tumbuh tidak merata di Kawasan Cagar Alam Cycloop tetapi hanya tumbuh sisi barat, selatan sampai timur dan sebagian utara.Masyarakat yang mendiami kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop telah lama mengenal dan memanfaatkan Tumbuhan Sowang. Tumbuhan Sowang dikenal masyarakat dalam 2 jenis yakni Sowang hitam dan Sowang putih. Masyarakat Sentani mengenal Tumbuhan Sowang dengan nama "Howang". Sowang putih dikenal dengan nama Howang Hele dan Sowang hitam dikenal dengan nama Howang Maleuw.
(Ngutra R N, 2011).

Di Indonesia saat ini dikenal lima jenis Xanthostemon yakni : Xanthostemon confertiflorus, Xanthostemon natunae, Xanthostemon petiolatus, Xanthostemon verus dan Xanthostemon novoguineensis.
(Merrill 1952; Sosef et al. 1998; Sedayu 2007).

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Sri Wilujeng, Maikel Simbiak terhadap Karakterisasi morfologi Xanthostemon dari Papua, menyatakan bahwa Sowang putih yang dikenal masyarakat dengan nama Howang Hele adalah spesies yang berbeda yaitu Gordonia papuana dari famili Teaceae. Gordonia papuana sendiri tergolong kayu keras dan berdasarkan peta distribusi di Papua Nugini merupakan spesies yang tersebar luas karena mampu mengkoloni area ekologisyang lebih luas hingga daerah ketinggian (Conn dan Damas 2015)

Di kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop Tumbuhan Sowang (Xanthostemon novoguineensis Valet) dapat ditemukan dalam dua tipe perawakan yaitu dalam bentuk : Tegakan dan Semak. Tumbuhan Sowang yang berperawakan tegakan adalah individu yang tumbuh dari biji dan merupakan perawakan sesungguhnya. Tinggi pohon dapat mencapai 40 m dengan diameter dapat mencapai 80 cm.

Tumbuhan Sowang yang masuk dalam tingkatan vegetasi semak merupakan hasil tebangan atau pembakaran yang menyisakan pangkal batang yang kemudian menumbuhkan tunas. Tumbuhan Sowang yang ditemukan dalam bentuk perawakan semak akibat pembakaran, memperlihatkan kecenderungan beberapa perubahan fisilogis terutama berkaitan dengan masa perbungaan.
(Wilujeng, Sri dan Simbiak M,
tahun 2015)

Mengapa Tumbuhan Sowang dikategorikan sebagai Tumbuhan yang dilindungi ? Kalau kita simak Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa tidak tercantum secara eksplisit Tumbuhan Sowang sebagai Tumbuhan yang dilindungi.

Mari kita simak Definisi Kawasan Suaka Alam sesuai Pasal 1 ayat 9 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan    

Dalam Pasal 11 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa Pengawetan keanekaragaman Tumbuhan dan Satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan melalui kegiatan :
a. Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
b. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa

Pasal  12 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa : Pengawetan keanekaragaman Tumbuhan dan Satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan dengan menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap dalam keadaan asli.

Pasal  13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa : Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa di dalam kawasan suaka alam dilakukan dengan membiarkan agar populasi semua jenis tumbuhan dan satwa tetap seimbang menurut proses alami di habitatnya. 

Pasal 13 ayat (2) inilah yang memberikan perlindungan terhadap semua jenis Tumbuhan dan Satwa yang berada dalam kawasan Cagar Alam Cycloop Wujud dari perlindungan terhadap Tumbuhan dan Satwa beserta Ekosistemnya adalah dengan tetap menjaga keutuhan kawasan Cagar Alam sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Oleh sebab itu pada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 berbunyi : Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan Suaka Alam

Pasal 19 ayat (3) berbunyi : Perubahan terhadap kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan Suaka Alam, serta menambah jenis Tumbuhan dan Satwa lain yang tidak asli.

Kondisi faktual yang terjadi saat ini dimana telah dilakukan penebangan Pohon Kayu Sowang yang dilakukan dalam kawasan Cagar Alam Cycloop sudah pasti merubah keutuhan kawasan Cagar Alam Cycloop dan dapat diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3)  Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Kondisi faktual saat ini Pohon Kayu Sowang bukan hanya dimanfaatkan dalam bentuk kayu tetapi juga dalam bentuk arang Kayu Sowang


Pasal 21 ayat (1) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Setiap orang dilarang untuk

a.  Mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan      memperniagakan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati. 

Aktifitas menebang, mengangkut, menjual, Kayu Sowang dan Arang Kayu Sowang yang berasal dari kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop merupakan perbuatan yang dapat dipidana sesuai dengan :


Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berbunyi  :

Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)


Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berbunyi  :
Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

Bagaimana dengan Tumbuhan Sowang yang tidak berasal dari dalam kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop apakah dapat dikategorikan sebagai Tumbuhan dilindungi ? Tentu tidak, karena Tumbuhan Sowang yang dilindungi adalah Tumbuhan Sowang yang tumbuh dan merupakan satu kesatuan ekosistem pada kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop Mari kita bandingkan dengan status perlindungan Satwa liar Burung Kakatua jambul kuning misalnya. Dimanapun Burung Kakatua jambul kuning itu berada baik di kawasan konservasi ataupun di kawasan hutan lainnya bahkan yang dipelihara oleh manusia tetap saja Satwa liar Burung Kakatua jambul kuning tersebut merupakan Satwa yang dilindungi.
Tumbuhan Sowang sudah lama dikenal dan dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat lokal untuk kebutuhan pembangun rumah-rumah tempat tinggal karena termasuk kelas kuat dan awet  Seiring dengan tuntutan ekonomi pemanfatannya berlebihan yang mengancam kepunahan sehingga perlu upaya-upaya pengawetan. Pengawetan dilakukan dengan cara sanksi pidana dan upaya-upaya budidaya di kawasan penyanggga.   



 Catatan : Artikel ini telah dipublikasikan pada Surat Kabar Harian
               Cenderawasih Pos edisi hari Kamis 30 Juni 2016






Kamis, 16 Juni 2016

KEWENANGAN POLISI KEHUTANAN BERDASARKAN BEBERAPA DASAR HUKUM



KEWENANGAN POLISI KEHUTANAN BERDASARKAN BEBERAPA DASAR HUKUM
( Oleh Yunus N Donald. R)


Beberapa Dasar Hukum kewenangan Polisi Kehutanan antara lain  :

1.         Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kehutanan pada 
 
            Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi  :
            Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan Hutan dan Kehutanan, maka kepada
            petugas kehutanan sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian
            khusus

            Pasal 18 ayat (2)
            Pelaksanaan dari pemberian wewenang ini diatur bersama oleh Menteri dan Menteri
            PanglimaAngkatan Kepolisian  

2.         Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan
 
            Pasal 16 ayat (1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Instansi Kehutanan diberikan
            wewenang Kepolisian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-
            Undang Nomor 5 Tahun 1976

 Pasal 16 ayat (2)
 Pejabat yang diberi wewenang Kepolisian khusus sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1)
 Berwenang untuk :

a.         mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan da wilayah sekitar hutan (kring)
b.         memeriksa  surat-surat  atau  dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil
hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah sekitar hutan (kring) dan daerah-daerah lain yang oleh Pemerintah Daerah ditentukan sebagai wilayah kewenangan Pejabat tersebut untuk memeriksa hasil hutan
c.         menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan dan
            kehutanan
d.         mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana di bidang
kehutanan
e.         dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan
kepada Penyidik   Polri.
f.          membuat dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana di bidang
            kehutanan




3.         Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan
Pasal 51 ayat (1)

Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada Pejabat kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan kewenangan kepolisian khusus.

Pasal 51 ayat (2)

Pejabat yang diberi wewenang kepolisian khusus sebagaimana pada ayat (1) berwenang untuk  :

a.         mengadakan  patroli / perondaan  di  dalam  kawasan  hutan  atau  wilayah
hukumnya

b.
         memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan
hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya.

c.
         menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut
                        hutan, kawasan hutan dan hasil hutan

d.         mencari   keterangan   dan   barang   bukti  terjadinya  tindak  pidana  yang
                        menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.

e.         dalam   hal   tertangkap   tangan,    wajib    menangkap    tersangka    untuk
                        diserahkan kepada yang berwenang dan

f.          membuat laporan  dan  menandatangai  laporan  tentang  terjadinya  tindak
                        pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan
.  
4.         Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 
            Pasal 32 ayat (1)

Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada Pejabat kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan wewenangan kepolisian khusus di bidangnya

Pasal 32 ayat (2)
Pejabat Kehutanan tertentu yang mempunyai wewenang Kepolisian khusus sebagaimana ayat (1 meliputi  :

a.         Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai fungsional Polisi Kehutanan
b.        Pegawai Perusahaan Umum Kehutanan Indonesia (Perum Perhutani) yang diangkat sebagai Polisi Kehutanan
c.        Pejabat Struktural Instansi Kehutanan Pusat maupun Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya mempunyai wewenang dan tanggung jawab di bidang Perlindungan Hutan

Pasal 35
Dalam rangka mengemban tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Polisi Kehutanan memiliki wewenang melaksanakan tugas di wilayah hukumnya.


Pasal 36 ayat (1)
Wewenang Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 meliputi kegiatan dan tindakan kepolisian khusus di bidang kehutanan yang bersifat preventif, tindakan administrativf dan operasi represif.

Pasal 36 ayat (2)
Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.         mengadakan patrol/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukunya
b.         memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan
            di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya.
c.        menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan
d.      mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
e.       dalam hal tertangkap tangan, wajib mnyerahkan tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang dan
f.          membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang
            menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan

Pasal 36 ayat (3)
Polisi Kehutanan atas perintah pimpinan berwenang untuk melakukan penyelidikan, dalam rangka mancari dan menangkap tersangka.